2.15.2013

BAKU MUTU AIR LIMBAH


           

 Dua jenis penetapan baku mutu yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air :
1.      baku mutu air yang ditetapkan berdasarkan kajian ilmiah dalam hal penggunaaannya, atau    dikenal dengan stream standard
     2.       effluent standard yaitu baku mutu air limbah yang ditetapkan dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
      Kebutuhan praktis. Baku mutu air limbah yang dibuat harus dapat dicapai oleh pengguna dan dapat dilaksanakan dengan mudah.
      Penggunaan teknologi. Pendekatan optimum yang digunakan oleh kebanyakan Negara dalam menetapkan baku mutu air limbah adalah dengan menerapkan teknologi yang tepat, dan akan dilaksanakan secara bertahap.
      Penggunaan parameter kunci. Baku mutu air limbah yang ditetapkan  di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif, seperti bahan organic yaitu BOD dan COD, padatan tersuspensi dan parameter lain yang diprioritaskan (ammonia, sianida, fenol dan logam berat). Hanya parameter kunci yang dikendalikan. 
      Evaluasi ekonomi. Penentuan teknologi pengolahan yang didasarkan pada pertimbangan ekonomi.

Baku Mutu Air  (Stream Standard)

      Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain yang ada atau unsur pencemar yang masih ditenggangkan keberadaannya pada air dan sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya.
      Dengan ditetapkannya baku mutu air untuk setiap peruntukannya dan dengan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung secara teoritis beban pencemaran yang dapat ditenggang keberadaannya oleh badan air penerima sehingga air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
       Beban pencemaran adalah banyaknya unsur pencemar yang terdapat didalam air atau air limbah

Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas menurut PP No. 82 tahun 2001, yaitu :
      Kelas satu, air yang peruntukkannya digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
      Kelas dua, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanian, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
      Kelas tiga, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanian, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut.
      Kelas empat, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk mengairi pertanian dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.







0 komentar:

Posting Komentar