Dua jenis penetapan baku mutu yang
berkaitan dengan pengendalian pencemaran air :
1.
baku mutu air yang ditetapkan berdasarkan
kajian ilmiah dalam hal penggunaaannya, atau dikenal dengan stream standard
2.
effluent standard yaitu baku mutu air limbah yang ditetapkan dengan
dasar pertimbangan sebagai berikut :
•
Kebutuhan
praktis. Baku mutu air limbah yang dibuat harus dapat dicapai oleh pengguna dan
dapat dilaksanakan dengan mudah.
•
Penggunaan
teknologi. Pendekatan optimum yang digunakan oleh kebanyakan Negara dalam
menetapkan baku mutu air limbah adalah dengan menerapkan teknologi yang tepat,
dan akan dilaksanakan secara bertahap.
•
Penggunaan
parameter kunci. Baku mutu air limbah yang ditetapkan di Indonesia diprioritaskan pada pengendalian
zat pencemar yang dapat dipantau secara efektif, seperti bahan organic yaitu
BOD dan COD, padatan tersuspensi dan parameter lain yang diprioritaskan
(ammonia, sianida, fenol dan logam berat). Hanya parameter kunci yang
dikendalikan.
•
Evaluasi
ekonomi. Penentuan teknologi pengolahan yang didasarkan pada pertimbangan
ekonomi.
Baku Mutu
Air (Stream Standard)
•
Baku
mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain
yang ada atau unsur pencemar yang masih ditenggangkan keberadaannya pada air
dan sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya.
•
Dengan
ditetapkannya baku mutu air untuk setiap peruntukannya dan dengan memperhatikan
kondisi airnya, akan dapat dihitung secara teoritis beban pencemaran yang dapat
ditenggang keberadaannya oleh badan air penerima sehingga air tetap berfungsi
sesuai dengan peruntukkannya.
•
Beban pencemaran adalah banyaknya unsur
pencemar yang terdapat didalam air atau air limbah
Klasifikasi
mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas menurut PP No. 82 tahun 2001, yaitu :
•
Kelas
satu, air yang peruntukkannya digunakan untuk air baku air minum, dan atau
peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
•
Kelas
dua, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi
air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanian,
dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut.
•
Kelas
tiga, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air
tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanian, dan atau peruntukkan lain yang
mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut.
•
Kelas
empat, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk mengairi pertanian dan
atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar